Kegiatan ini dimulai dengan survei, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen, pembahasan dengan instansi terkait, tinjauan lapangan hingga terbit Surat Persetujuan Andalalin yang digunakan untuk pengurusan dan penerbitan IMB.
Melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai dari pengawasan sebelum, pelaksanaan konstruksi, hingga selesainya pekerjaan konstruksi.