top of page
c9b008cc031361b7a4a35f5a06491633c272bf57

UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

CV. WALETINDO CONSULTANT merupakan perusahaan yang melayani jasa penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). WALETINDO CONSULTANT memiliki tenaga ahli yang berpengalaman sebagai penyusun UKL-UPL yang telah melayani berbagai perusahaan di seluruh Indonesia. 

UKL-UPL diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL. CV. WALETINDO CONSULTANT memiliki kompetensi serta pengalaman sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan UKL-UPL. 

Tujuan

  • Mengevaluasi dampak potensial dari suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan sosial

  • Mengidentifikasi risiko usaha terhadap lingkungan

  • Penyusunan rencana mitigasi

  • Memastikan kepatuhan hukum

  • Melibatkan pemangku kepentingan

Mekanisme

  1. Pengumpulan data sekunder dan primer

    Tahap pengumpulan data diantaranya adalah data administrasi persyaratan, data profiling kegiatan usaha yang akan dibangun/dikaji, dan pengambilan sampel kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha.

  2. Penyusunan Dokumen
    Pihak konsultan mulai menyusun dokumen lingkungan berdasarkan data sekunder dan primer yang telah didapatkan.

  3. Asistensi Dokumen
    Dokumen yang telah disusun, kemudian ditandatangani oleh pemilik usaha dan diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penilaian administrasi dan mengadakan rapat asistensi antara konsultan dan tim penilai sebelum dibahas di rapat pembahasan dokumen.

  4. Rapat Pembahasan Dokumen
    Sesudah penilaian administratif dan asistensi (jika ada) selesai diperbaiki atau revisi oleh konsultan, maka dokumen kembali diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pembahasan dokumen.

  5. Revisi Dokumen
    Konsultan merevisi dokumen hasil pembahasan dan didiskusikan dengan pemilik usaha, lalu diserahkan kembali pada Dinas Lingkungan Hidup. Jika masih terdapat revisi dan jika sudah tepat, maka instansi terkait akan membuat rekomendasi lingkungan terkait izin tersebut.

Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga untuk memperoleh solusi terbaik bagi proyek Anda!

 

Kami siap membantu Anda mencapai kesuksesan proyek Anda. Hubungi kami sekarang dan rasakan perbedaannya!

bottom of page