CV. WALETINDO CONSULTANT merupakan perusahaan yang melayani jasa penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). WALETINDO CONSULTANT memiliki tenaga ahli yang berpengalaman sebagai penyusun UKL-UPL yang telah melayani berbagai perusahaan di seluruh Indonesia.
UKL-UPL diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL. CV. WALETINDO CONSULTANT memiliki kompetensi serta pengalaman sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan UKL-UPL.
Tujuan
-
Mengevaluasi dampak potensial dari suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan sosial
-
Mengidentifikasi risiko usaha terhadap lingkungan
-
Penyusunan rencana mitigasi
-
Memastikan kepatuhan hukum
-
Melibatkan pemangku kepentingan
Mekanisme
-
Pengumpulan data sekunder dan primer
Tahap pengumpulan data diantaranya adalah data administrasi persyaratan, data profiling kegiatan usaha yang akan dibangun/dikaji, dan pengambilan sampel kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha.
-
Penyusunan Dokumen
Pihak konsultan mulai menyusun dokumen lingkungan berdasarkan data sekunder dan primer yang telah didapatkan. -
Asistensi Dokumen
Dokumen yang telah disusun, kemudian ditandatangani oleh pemilik usaha dan diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penilaian administrasi dan mengadakan rapat asistensi antara konsultan dan tim penilai sebelum dibahas di rapat pembahasan dokumen. -
Rapat Pembahasan Dokumen
Sesudah penilaian administratif dan asistensi (jika ada) selesai diperbaiki atau revisi oleh konsultan, maka dokumen kembali diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pembahasan dokumen. -
Revisi Dokumen
Konsultan merevisi dokumen hasil pembahasan dan didiskusikan dengan pemilik usaha, lalu diserahkan kembali pada Dinas Lingkungan Hidup. Jika masih terdapat revisi dan jika sudah tepat, maka instansi terkait akan membuat rekomendasi lingkungan terkait izin tersebut.